Gugatan

Isbat Nikah Contentius

Isbat nikah kontensius (contentious) adalah gugatan pengesahan nikah siri yang diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama karena salah satu pihak telah meninggal atau adanya sengketa atau perselisihan.

Berbeda dengan isbat nikah permohonan biasa, perkara kontensius berbentuk gugatan di mana salah satu pihak (suami atau istri) bertindak sebagai Penggugat dan pihak lainnya sebagai Tergugat. Perkara ini biasanya diajukan ketika salah satu pasangan telah meninggal atau tidak mengakui adanya pernikahan siri, atau saat ahli waris menolak keabsahan pernikahan tersebut setelah salah satu pihak meninggal dunia. Dalam persidangan, Penggugat wajib membuktikan secara sah di hadapan majelis hakim bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah memenuhi rukun dan syarat Islam. Jika gugatan dikabulkan, penetapan hakim akan memberikan kepastian hukum atas status pernikahan, status anak, maupun hak-hak keperdataan yang dituntut.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Silsilah Keluarga (yang diketahui Kepala Desa)
  2. 2 Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3 Fotokopi KK Pemohon
  4. 4 Fotokopi KTP Termohon (Saudara kandung atau Anak)
  5. 5 Fotokopi KK Termohon (Saudara kandung atau Anak)
  6. 6 Fotokopi Akta Kematian Suami/Istri
  7. 7 Fotokopi Kartu BPJSTK (Apabila kepentingan untuk pencairan BPJSTK)
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Putusan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Putusan Isbat Nikah Contentius.

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya GUGATAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.