Isbat nikah kontensius (contentious) adalah gugatan pengesahan nikah siri yang diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama karena salah satu pihak telah meninggal atau adanya sengketa atau perselisihan.
Berbeda dengan isbat nikah permohonan biasa, perkara kontensius berbentuk gugatan di mana salah satu pihak (suami atau istri) bertindak sebagai Penggugat dan pihak lainnya sebagai Tergugat. Perkara ini biasanya diajukan ketika salah satu pasangan telah meninggal atau tidak mengakui adanya pernikahan siri, atau saat ahli waris menolak keabsahan pernikahan tersebut setelah salah satu pihak meninggal dunia. Dalam persidangan, Penggugat wajib membuktikan secara sah di hadapan majelis hakim bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah memenuhi rukun dan syarat Islam. Jika gugatan dikabulkan, penetapan hakim akan memberikan kepastian hukum atas status pernikahan, status anak, maupun hak-hak keperdataan yang dituntut.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Putusan Isbat Nikah Contentius.
Perkiraan biaya GUGATAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.