Perwalian adalah permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan seseorang atau badan hukum sebagai wali yang sah guna mengurus diri dan harta anak di bawah umur.
Proses hukum ini diajukan ketika seorang anak belum berusia 21 tahun atau belum pernah menikah dan orang tuanya telah meninggal dunia, dicabut kekuasaannya, atau tidak diketahui keberadaannya. Penetapan permohonan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada wali dalam mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain mengurus kepentingan pribadi dan pendidikan anak, wali bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan menjaga harta peninggalan anak tersebut hingga ia dewasa. Dalam persidangan, majelis hakim akan menilai kelayakan calon wali demi menjamin keselamatan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi sang anak. Setelah permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan menerbitkan surat penetapan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan legalitas.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Penetapan Perwalian
Perkiraan biaya PERMOHONAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.