Permohonan

Perwalian

Perwalian adalah permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan seseorang atau badan hukum sebagai wali yang sah guna mengurus diri dan harta anak di bawah umur.

Proses hukum ini diajukan ketika seorang anak belum berusia 21 tahun atau belum pernah menikah dan orang tuanya telah meninggal dunia, dicabut kekuasaannya, atau tidak diketahui keberadaannya. Penetapan permohonan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada wali dalam mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain mengurus kepentingan pribadi dan pendidikan anak, wali bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan menjaga harta peninggalan anak tersebut hingga ia dewasa. Dalam persidangan, majelis hakim akan menilai kelayakan calon wali demi menjamin keselamatan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi sang anak. Setelah permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan menerbitkan surat penetapan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan legalitas.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi Silsilah Keluarga yang diketahui (ditanda tangani) Kepala Desa.
  2. 2 Fotokopi KTP (Pemohon)
  3. 3 Fotokopi KK (Pemohon)
  4. 4 Fotokopi Buku Nikah (Pemohon)
  5. 5 Fotokopi kutipan akta kematian dari bapak/ibu kandung dari anak
  6. 6 Fotokopi Akta Kelahiran anak
  7. 7 Fotokopi surat keterangan berkelakuan baik (pemohon) dari kantor kepolisian
  8. 8 Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  9. 9 Fotokopi kutipan akta kematian dari bapak/ibu kandung dari anak (Jika Pemohon bukan orangtua kandung Karena telah meninggal)
  10. 10 Surat Keterangan dari polsek setempat pernyataan bahwa orangtua dari anak sudah tidak diketahui keberadaannya. (Jika Pemohon bukan orangtua kandung karena tidak diketahui)
  11. 11 Surat pernyataan tidak keberatan menjadi wali dari (Jika Pemohon bukan orangtua kandung)
  12. 12 Surat Pernyataan Bersedia menjadi wali (Jika Pemohon bukan orangtua kandung)
  13. 13 Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada anak yang diangkat sebagai wali (Jika Pemohon bukan orangtua kandung)
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Perwalian

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.