Permohonan

Asal Usul Anak

Asal usul anak adalah permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status hubungan darah antara seorang anak dengan kedua orang tuanya.

Proses hukum ini diajukan untuk menetapkan kedudukan hukum seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat atau pernikahan yang memiliki keraguan administratif. Penetapan ini sangat penting agar anak memperoleh hak-hak keperdataannya secara sah, seperti pencatatan akta kelahiran dengan nama ayah biologis, hak atas nafkah, dan hak kewarisan. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti seperti surat keterangan lahir, saksi-saksi, hingga bukti medis jika diperlukan untuk membuktikan hubungan darah tersebut. Permohonan ini diajukan demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Setelah permohonan dikabulkan, penetapan Pengadilan Agama menjadi dasar resmi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan akta kelahiran anak.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP Pemohon (Orang Tua).
  2. 2 Fotokopi kutipan Buku nikah pemohon.
  3. 3 Fotokopi kartu keluarga pemohon.
  4. 4 Fotokopi Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dari Pukesmas/Rumah Sakit.
  5. 5 Akta Kelahiran / Surat Keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa para Pemohon adalah orang tua kandung dari Anak tersebut)
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Asal Usul Anak

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.