Isbat wakaf adalah penetapan resmi dari Pengadilan Agama untuk mengesahkan perbuatan wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilaksanakan di masa lalu namun belum terdaftar atau tidak memiliki bukti autentik secara hukum.
Permohonan ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas status tanah atau benda wakaf yang telah diserahkan oleh wakif (pemberi wakaf) namun belum memiliki sertifikat atau pengesahan resmi sedangkan wakif sudah meninggal/tidak diketahui. Permohonan isbat wakaf umumnya diajukan oleh Nazhir (pengelola wakaf), ahli waris wakif, atau pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi lokasi benda wakaf tersebut. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti kepemilikan awal, kesaksian para pihak, serta pemenuhan rukun dan syarat wakaf menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Jika permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan menjadi dasar hukum yang sah untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengesahan ini penting dilakukan guna mencegah timbulnya sengketa atas harta wakaf di kemudian hari.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Penetapan Isbat Wakaf
Perkiraan biaya PERMOHONAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.