Permohonan

Dispensasi Kawin

Permohonan dispensasi kawin bagi calon pengantin di bawah umur (19 tahun).

Permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh orang tua ke Pengadilan Agama Tilamuta jika calon pengantin belum mencapai batas usia minimal 19 tahun. Permohonan ini umumnya diajukan karena alasan mendesak dengan melampirkan berkas seperti surat keterangan KUA dan bukti pendukung lainnya. Selama prosesnya, pengadilan akan mempertimbangkan kesiapan serta alasan utama pengajuan secara objektif. Keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP Para Pemohon (Orang Tua Calon Pengantin yang dibawah umur)
  2. 2 Fotokopi KTP Para Calon Calon Pengantin
  3. 3 Fotokopi KK Kedua Calon Pengantin
  4. 4 Fotokopi Akta Kelahiran Para Calon Pengantin
  5. 5 Fotokopi Ijazah Para Calon Mempelai
  6. 6 Surat Konseling/Rekom dari kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Boalemo.
  7. 7 Asli Surat Penolakan dari KUA
  8. 8 Surat Keterangan Penghasilan Calon Pengantin Laki-laki dari Kantor Kelurahan/Perusahaan
  9. 9 Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa (Kedua Calon Pengantin)
  10. 10 Surat Keterangan Kesehatan reproduksi dan keterangan Hamil dari Puskesmas/Rumah sakit.
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan Dicap Leges dari POS

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Daftar permohonan
  2. 2 Pembayaran
  3. 3 Sidang
  4. 4 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Dispensasi Kawin

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.