Permohonan

Izin Poligami

Izin poligami adalah penetapan resmi dari Pengadilan Agama yang memberikan kewenangan hukum bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang.

ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: “Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan : Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika :

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP
  2. 2 Fotokopi Buku Nikah
  3. 3 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. 4 Fotokopi dan Dokumen Asli SKCK
  5. 5 Fotocopy Surat Kesehatan Pemohon
  6. 6 Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kantor Desa / Slip Gaji
  7. 7 Fotocopy Surat Harta Bersama dengan istri pertama yang dibuatkan oleh Kepala Desa setempat
  8. 8 Fotocopy Surat Pernyataan bersedia untuk dimadu dari istri pertama, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
  9. 9 Fotocopy Surat Pernyataan Bersikap Adil, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Asal Usul Anak

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.