Izin poligami adalah penetapan resmi dari Pengadilan Agama yang memberikan kewenangan hukum bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang.
ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: “Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan : Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika :
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Penetapan Asal Usul Anak
Perkiraan biaya PERMOHONAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.