Permohonan

Pembatalan Pernikahan

Pembatalan Pernikahan adalah tindakan hukum Pengadilan Agama untuk membatalkan ikatan perkawinan yang sejak awal tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam serta peraturan perundang-undangan.

Permohonan Pembatalan Pernikahan dapat diajukan oleh pihak suami, istri, keluarga dalam garis keturunan lurus, atau pejabat yang berwenang apabila ditemukan adanya ikatan perkawinan lain tanpa izin, paksaan, penipuan, atau pelanggaran batas usia dan nasab. Permohonan ini diproses melalui Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, maupun tempat pernikahan dilangsungkan. Selama proses persidangan, hakim akan memeriksa bukti-bukti serta saksi untuk memastikan terpenuhinya alasan hukum pembatalan. Jika permohonan dikabulkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan membatalkan status perkawinan sejak putusan tersebut diucapkan. Kendati perkawinan dibatalkan, status anak yang lahir serta hak-haknya tetap terlindungi oleh hukum dan tidak kehilangan hak keperdataannya.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP Pemohon
  2. 2 Fotokopi KK Pemohon
  3. 3 Fotokopi Asli Kutipan Akta Nikah
  4. 4 Surat Keterangan dari Kepolisian bahwa telah terjadi penipuan, pemaksaan, dan/atau pemalsuan identitas pada saat menikah
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Pembatalan Pernikahan

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.