Pengangkatan anak (adopsi) adalah permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan seorang anak secara hukum sebagai anak angkat dari pasangan suami istri Muslim.
Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA):
Sehat jasmani dan rohani
Paling rendah berumur 30 tahun, maksimal 55 tahun
Beragama sama dengan calon anak angkat
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
Tidak merupakan pasangan sejenis
Belum punya anak atau hanya mempunyai satu orang anak
Mampu secara ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan, dan
Memperoleh izin Menteri dan/atau instansi sosial
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh WNI setelah mendapat izin dari Menteri (dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi)
Syarat Calon Anak Angkat (CAA):
Belum berusia 18 tahun (belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, berusia 6 tahun sampai 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak, dan berusia 12 tahun sampai 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus)
Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
Memerlukan perlindungan khusus.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Penetapan Pengangkatan Anak
Perkiraan biaya PERMOHONAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.