Penetapan ahli waris adalah proses permohonan ke Pengadilan Agama untuk menentukan siapa saja ahli waris yang sah serta besaran bagian hak warisnya sesuai hukum Islam.
Langkah hukum ini diajukan oleh para ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas silsilah keluarga dan pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia. Penetapan Ahli Waris (PAW) ini sangat dibutuhkan untuk mengurus peralihan hak atas aset almarhum/almarhumah, seperti balik nama sertifikat tanah, pencairan tabungan di bank, atau pengurusan klaim asuransi. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti otentik berupa surat kematian, akta kelahiran, serta keterangan para saksi guna mengonfirmasi hubungan darah atau perkawinan. Majelis hakim juga memastikan bahwa seluruh ahli waris yang berhak tercantum secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan atau diabaikan. Setelah dikabulkan, Pengadilan Agama akan menerbitkan penetapan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Penetapan Ahli Waris
Perkiraan biaya PERMOHONAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.