Permohonan

Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris adalah proses permohonan ke Pengadilan Agama untuk menentukan siapa saja ahli waris yang sah serta besaran bagian hak warisnya sesuai hukum Islam.

Langkah hukum ini diajukan oleh para ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas silsilah keluarga dan pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia. Penetapan Ahli Waris (PAW) ini sangat dibutuhkan untuk mengurus peralihan hak atas aset almarhum/almarhumah, seperti balik nama sertifikat tanah, pencairan tabungan di bank, atau pengurusan klaim asuransi. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti otentik berupa surat kematian, akta kelahiran, serta keterangan para saksi guna mengonfirmasi hubungan darah atau perkawinan. Majelis hakim juga memastikan bahwa seluruh ahli waris yang berhak tercantum secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan atau diabaikan. Setelah dikabulkan, Pengadilan Agama akan menerbitkan penetapan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Foto Copy KTP para pemohon.
  2. 2 Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah para Pemohon.
  3. 3 Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris.
  4. 4 Foto Copy KK Pemohon.
  5. 5 Foto Copy KK Pewaris.
  6. 6 Foto Copy Akta Kematian Pewaris.
  7. 7 Fotocopy identitas orang tua Pewaris (KTP/Akta Kematian).
  8. 8 Surat Keterangan/Bagan silsilah keluarga Ahli waris dari Desa yang diketahui Kepala Desa.
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Ahli Waris

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.