Cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya ke Pengadilan Agama.
Proses hukum ini ditempuh oleh suami yang berniat menceraikan istrinya dengan meminta Pengadilan Agama memberi izin untuk mengikrarkan talak. Pengajuan permohonan ini harus didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, seperti perselisihan berlarut-larut atau ketidakcocokan yang tidak dapat didamaikan. Sebelum permohonan dikabulkan, majelis hakim wajib mengupayakan mediasi agar suami dan istri dapat merujuk kembali rumah tangganya. Apabila permohonan dikabulkan, suami akan mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama hingga terbit akta cerai secara resmi. Suami juga dapat diwajibkan menyelesaikan kewajiban finansial, seperti nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan hak asuh anak saat ikrar talak diucapkan.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Putusan + Akta Cerai
Perkiraan biaya GUGATAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.