Permohonan

Isbat Nikah

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses hukum ini diajukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan yang sebelumnya sah secara agama mendapatkan legalitas hukum dari negara. Pengajuan isbat nikah umumnya dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan penting, seperti akta kelahiran anak, paspor, hingga penetapan ahli waris. Selama persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti serta saksi-saksi untuk memastikan pernikahan tersebut memang telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan. Permohonan ini hanya dapat dikabulkan jika pernikahan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku. Setelah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, pasangan suami istri dapat memperoleh buku nikah resmi dari KUA.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP Suami
  2. 2 Fotokopi KTP Istri
  3. 3 Fotokopi Akta Cerai (jika status Duda dan/atau Janda)
  4. 4 Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan meninggal dunia (jika salah satu suami/istri berstatus Cerai Mati)
Keterangan Tambahan

Semua berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCap Leges POS

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Isbat Nikah

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.