Legalisir akta cerai adalah layanan pengesahan salinan dokumen akta cerai oleh Pengadilan Agama untuk menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan dokumen aslinya yang terdaftar secara sah.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pembuktian keabsahan akta cerai untuk berbagai keperluan administratif, seperti pernikahan kembali, pengurusan status perkawinan di Disdukcapil, pergantian dokumen kependudukan, atau transaksi perbankan dan hukum lainnya. Pemohon wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang menerbitkan akta cerai tersebut dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir. Petugas akan melakukan verifikasi data pada buku register atau sistem database perkara untuk memastikan keautentikan dokumen. Proses legalisir ditandai dengan stempel basah, tanda tangan pejabat berwenang, dan cap resmi pengadilan pada lembar fotokopi akta cerai. Layanan ini diproses secara transparan dan efisien sesuai dengan ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.
Fotokopi Akta Cerai Teralegalisir
Perkiraan biaya PNBP_LEGALISIR_AC
Tidak ada biaya PNBP yang distor ke Negara