Permohonan prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma.
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis)
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Penetapan Prodeo (Biaya Perkara Cuma-cuma)
Perkiraan biaya INFOMASI
-