Layanan Hukum

Prodeo / Pembebasan Biaya Perkara

Permohonan prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma.

Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis)

Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

  • Perceraian (Cerai Gugat)
  • Itsbat Nikah
  • Pemohonan wali Adhol 
  • Gugat Waris
  • Gugat Hibah
  • Perwalian Anak
  • Gugatan Harta Bersama
Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/​Lurah/​yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. 2 Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Alur Berperkara / Layanan
Produk Akhir

Penetapan Prodeo (Biaya Perkara Cuma-cuma)

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya INFOMASI

Total Rp 0

-