Permintaan salinan putusan/penetapan adalah layanan penyediaan dokumen resmi hasil putusan sidang Pengadilan Agama bagi pihak yang berperkara atau masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan hukum.
Salinan putusan atau penetapan memuat seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim atas suatu perkara yang telah diputus di Pengadilan Agama. Bagi pihak yang berperkara, dokumen ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan isi putusan, pengurusan hak-hak hukum, maupun syarat pengajuan upaya hukum lanjutan (Banding/Kasasi/PK). Dokumen salinan putusan resmi dapat diperoleh dalam bentuk fisikber stempel sah dari Pengadilan Agama, serta juga tersedia format Salinan Putusan Elektronik bertanda tangan elektronik. Permohonan dapat dilakukan secara langsung diunduh secara mandiri melalui aplikasi e-Court bagi pengguna terdaftar. Biaya penyediaan salinan putusan dihitung berdasarkan jumlah lembar sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Dokumen Salinan Putusan/Penetapan
Perkiraan biaya PNBP_SALINAN_PUTUSAN
Nominal ini hanya untuk 1 lembar. Total biaya tergantung dari jumlah halaman salinan Putusan/Penetapan