Layanan Hukum

Pengambilan Akta Cerai

Pengambilan akta cerai adalah layanan penyerahan dokumen resmi bukti perceraian oleh Pengadilan Agama kepada para pihak setelah perkara perceraian diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Akta cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti sah bahwa ikatan perkawinan telah putus secara hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan ketentuan terbaru per 1 Juli 2025, Penerbitan Akta Cerai telah beralih menggunakan format Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai) yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR resmi. Sistem ini memudahkan para pihak untuk mengunduh serta mencetak dokumen Akta Cerai secara mandiri melalui aplikasi/portal resmi layanan pengadilan tanpa wajib datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. Meskipun demikian, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, layanan unduh dan cetak tetap dapat diakses melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama. Seluruh dokumen elektronik yang diterbitkan dijamin keabsahan dan keautentikannya serta terintegrasi langsung dengan sistem data kependudukan.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Identitas Kependudukan (KTP/SIM) Asli
Alur Berperkara / Layanan
Produk Akhir

Dokumen Akta Cerai

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PNBP_AMBIL_AC

Total Rp 0

PNBP adalan Penerimaan Negara Bukan Pajak.