Hak-hak istri pasca-cerai adalah jaminan perlindungan hukum berupa hak keperdataan dan nafkah yang wajib dipenuhi oleh mantan suami setelah terjadinya perceraian sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dalam perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak), mantan istri berhak memperoleh nafkah iddah, mut'ah (kenang-kenangan), serta nafkah madhiyah (pembayaran utang nafkah yang lampau jika ada) dari mantan suami. Apabila perceraian mengakibatkan perebutan pengasuhan anak, mantan istri berhak atas hak hadhanah (pemeliharaan anak) untuk anak yang belum mumayyiz beserta hak atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dari mantan suami. Selain hak atas nafkah dan pengasuhan anak, mantan istri juga berhak mengajukan tuntutan pembagian harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa perkawinan. Pengadilan Agama memastikan pemenuhan seluruh hak ini melalui putusan hakim guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi perempuan pasca-perceraian. Pelaksanaan pembayaran hak-hak tersebut umumnya wajib diselesaikan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang pengadilan.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Informasi
Perkiraan biaya INFOMASI
-