Gugatan waris adalah tuntutan hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia di antara para ahli waris.
Proses hukum ini ditempuh apabila terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan di antara ahli waris mengenai penetapan siapa saja yang berhak, penentuan objek harta warisan, maupun besaran bagian masing-masing. Pihak yang merasa dirugikan dapat bertindak sebagai Penggugat untuk menuntut haknya secara adil di hadapan hukum. Selama proses persidangan, majelis hakim akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu agar seluruh pihak yang bersengketa dapat mencapai jalan damai secara kekeluargaan. Jika mediasi tidak memuaskan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti silsilah, kepemilikan aset, dan saksi untuk menentukan pembagian waris secara mengikat. Setelah putusan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap, pembagian atau penjualan harta warisan wajib dilaksanakan sesuai ketetapan majelis hakim dan hukum Islam.
Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia
Putusan Gugatan Waris
Perkiraan biaya GUGATAN
Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.