Permohonan

Wali Adhol

Permohonan wali adhol adalah proses hukum di Pengadilan Agama yang diajukan oleh calon pengantin wanita karena wali nikah nasabnya menolak (enggan) untuk menikahkannya.

Langkah hukum ini diajukan di Pengadilan Agama agar dapat menilai apakah penolakan wali nikah tersebut beralasan hukum atau bersifat sewenang-wenang (adhol). Dalam persidangan, hakim akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari calon pengantin, calon suami, serta wali yang menolak untuk mengetahui alasan penolakan tersebut. Apabila penolakan wali terbukti tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum Islam dan undang-undang, majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. Penetapan Pengadilan Agama ini kemudian memberi kewenangan kepada Kepala KUA atau Wali Hakim untuk bertindak sebagai wali nikah resmi menggantikan wali nasab. Dengan demikian, proses pernikahan calon pengantin wanita tetap dapat dilangsungkan secara sah menurut agama dan negara.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP
  2. 2 Surat penolakan dari KUA (N5 / N9)
  3. 3 Fotokopi akta kelahiran pemohon
  4. 4 Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Penetapan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Penetapan Wali Adhol

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya PERMOHONAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta.