Gugatan

Gugatan Harta Bersama

Gugatan harta bersama adalah tuntutan hukum ke Pengadilan Agama untuk membagi harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan (harta gono-gini) secara adil.

Proses hukum ini biasanya diajukan setelah perceraian resmi terjadi atau diajukan secara bersamaan dengan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pembagian aset, seperti rumah, tanah, kendaraaan, atau tabungan, yang dikumpulkan selama suami dan istri terikat dalam ikatan pernikahan. Di dalam persidangan, Penggugat wajib membuktikan keabsahan serta kepemilikan aset-aset yang didaftarkan sebagai harta bersama. Majelis hakim juga akan memfasilitasi proses mediasi terlebih dahulu agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Apabila kesepakatan tidak tercapai, hakim akan memutuskan pembagian harta tersebut secara adil sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP.
  2. 2 Fotokopi Akta Cerai Penggugat.
  3. 3 Alamat mantan suami/istri atau surat keterangan suami/istri pergi tidak diketahui alamatnya dari Kantor Desa.
  4. 4 Daftar Rincian Harta Bersama.
  5. 5 Fotokopi bukti tertulis atas harta yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB.
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Putusan
Lihat detail alur
Produk Akhir

Putusan Gugatan Harta Bersama.

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya GUGATAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.