Gugatan

Cerai Gugat

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ke Pengadilan Agama.

Proses hukum ini ditempuh ketika istri ingin mengakhiri ikatan pernikahan secara resmi melalui Putusan Pengadilan. Pengajuan gugatan umumnya dilandasi oleh alasan-alasan hukum tertentu, seperti perselisihan terus-menerus, penelantaran, atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selama proses persidangan, majelis hakim akan tetap mengupayakan proses mediasi terlebih dahulu agar kedua belah pihak dapat berdamai. Jika mediasi tidak memuaskan dan gugatan dikabulkan, ikatan perkawinan dinyatakan putus setelah putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap. Tuntutan lain seperti hak asuh anak dan nafkah juga dapat diajukan secara bersamaan dalam surat gugatan tersebut.
Persyaratan
Cetak Checklist
  1. 1 Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon
  2. 2 Fotokopi Buku Nikah
  3. 3 Fotokopi KK
Keterangan Tambahan

Semua Berkas Persyaratan ditempel Materai 10.000 dan dicap leges POS Indonesia

Alur Berperkara / Layanan
  1. 1 Pendaftaran
  2. 2 Pembayaran biaya
  3. 3 Pemanggilan pihak
  4. 4 Sidang
  5. 5 Putusan
  6. 6 Penerbitan Akta Cerai
Lihat detail alur
Produk Akhir

Putusan Perceraian & Akta Cerai

Kalkulator Estimasi Biaya

Perkiraan biaya GUGATAN

Total Rp 0

Nominal ini merupakan perkiraan awal dan dapat berubah. Biaya pasti ditetapkan setelah pendaftaran selesai di Pengadilan Agama Tilamuta. Sisa panjar biaya perkara gugatan akan dikembalikan.